Memulai
sebuah usaha baik itu dalam bidang manufacture ataupun jasa, hal yang wajib
kita lakukan adalah menjalankan studi kelayakan bisnis atau biasa disebut
dengan Feasibility Study. Dikarenakan sangatlah penting apabila kita melakukan
studi kelayakan bisnis (Feasibility Study) ini, maka resiko-resiko bisnis yang
mungkin terjadi di kemudian hari akan bisa ditanggulangi atau bisa kita
minimalisasi. Jadi sebelum terjadi
hal-hal yang dapat merugikan kita dalam menjalankan suatu bisnis, akan dapat
kita antisipasi terlebih dahulu dengan kita merancang
suatu bisnis.
Perancangan bisnis adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mempelajari, menganalisis dan mengambil keputusan terhadap hal-hal yang
berpengaruh dalam kerangka memulai suatu bisnis ataupun mengembangkan suatu
bisnis yang sedang berjalan, dan didalam Perancangan bisnis, hendaknya dilakukan
untuk memperoleh parameter (Indicator) perkembangan bisnis ke depan dan juga
mengurangi resiko yang mungkin timbul dalam perjalanan bisnisnya.
Secara umum pihak-pihak
yang perlu membuat perancangan bisnis atau mempelajarinya adalah :
- Pemilik usaha, yaitu orang atau Badan yang memiliki ide dan biasanya menjadi pelaksana dalam pengembangan usaha ke depan.
- Pemilik modal (Investor), yaitu orang atau suatu Badan yang menanamkan modalnya untuk keberlangsungan dan keberlanjutan ide usaha.
- Pengatur kegiatan usaha (Regulator), yang biasanya merupakan badan atau Organisasi Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk itu. Keterlibatan Instansi Pemerintah ini sangatlah diperlukan apabila kegiatan usaha yang akan dijalankan memiliki Implikasi yang cukup luas di masyarakat.
Perancangan bisnis dilakukan dengan perbedaan
intensitas tertentu. Perbedaan intensitas studi kelayakan bisnis ditentukan
antara lain oleh :
- Besarnya dana yang diinvestasikan; Umumnya semakin besar dana jumlah yang ditanamkan akan semakin mendalam studi yang perlu dilakukan.
- Tingkat ketidakpastian bisnis; Semakin sulit kita memprediksikan penghasilan penjualan, biaya, aliran kas, dan lain-lain, semakin berhati-hati pula dalam melakukan sebuah Studi Kelayakan Bisnis. misalnya untuk sebuah investasi pada produk-produk baru. Berbagai cara ditempuh untuk mengatasi ketidakpastian ini, dengan analisis sensitivitas, taksiran konservatif, dan sebagainya.
- Kompleksitas elemen-elemen yang mempengaruhi bisnis; Faktor-faktor yang mempengaruhi suatu bisnis mungkin menjadi sangat kompleks, sehingga pihak yang melakukan studi kelayakan terhadap bisnis tersebut akan semakin berhati-hati.
Tahapan untuk melakukan studi kelayakan bisnis :
- Identifikasi, dilakukan terhadap lingkungan untuk memperkirakan kesempatan dan ancaman dari usaha yang akan dilakukan.
- Perumusan, merupakan tahap untuk menerjemahkan kesempatan investasi ke dalam suatu rencana usaha yang konkret, dengan faktor-faktor penting dan dijelaskan secara garis besar.
- Penilaian, melakukan analisa dan menilai aspek pasar, teknik, keuangan dan perekonomian.
- Pemilihan, dilakukan mengingat adanya keterbatasan dan tujuan yang akan dicapai.
- Implementasi, menjalankan bisnis tersebut dengan tetap berpegang pada anggaran.
Aspek-aspek Studi Kelayakan Bisnis :
1. Aspek Pasar dan Pemasaran;
2. Aspek Teknis dan Teknologi;
3. Aspek Manajemen;
4. Aspek Hukum;
5. Aspek Lingkungan;
6. Aspek Keuangan;
7. Aspek Ekonomi dan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar